Tingkat Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia adalah sebesar 20 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Indonesia rata-rata 18,75 persen dari tahun 2022 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 20 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 15 persen pada tahun 2022.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Indonesia rata-rata 18,75 persen dari tahun 2022 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 20 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 15 persen pada tahun 2022.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Tertahan Indonesia
Di Indonesia, tarif pajak pengurangan adalah pajak yang diambil dari perusahaan. Hal ini berlaku untuk bisnis ketika mereka melakukan pembayaran kepada entitas bisnis lain atau individu, misalnya dalam bentuk dividen, bunga, dan royalti. Acuan yang kami gunakan mengacu pada tarif pajak pengurangan standar pada bunga untuk penduduk non-residen. Penerimaan dari tarif pajak pengurangan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 20.00 15.00 2022 - 2025 Persen Tahunan
NSA