Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia rata-rata sebesar 26,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 39,00 persen pada tahun 2002 dan level terendah sebesar 22,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia rata-rata sebesar 26,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 39,00 persen pada tahun 2002 dan level terendah sebesar 22,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Perusahaan di Indonesia diperkirakan mencapai 22,00 persen pada akhir tahun 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Perusahaan Indonesia diproyeksikan akan berada di sekitar 22,00 persen pada tahun 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Indonesia
Di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan kegiatan bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan merujuk pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
22.00 22.00 39.00 22.00 1997 - 2026 Persen Tahunan