Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia rata-rata sebesar 26,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 39,00 persen pada tahun 2002 dan level terendah sebesar 22,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia rata-rata sebesar 26,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 39,00 persen pada tahun 2002 dan level terendah sebesar 22,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Korporasi di Indonesia diperkirakan akan mencapai 22,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Indonesia diproyeksikan akan cenderung sekitar 22,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 12.00 11.00 Persen Jan 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Indonesia - Tarif Pajak Perusahaan
Di Indonesia, tarif pajak penghasilan badan merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolak ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
22.00 22.00 39.00 22.00 1997 - 2025 Persen Tahunan