Tingkat Pajak Penjualan di Indonesia berada pada 12 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Indonesia rata-rata sebesar 10,25 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 12,00 persen pada tahun 2025 dan titik terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Indonesia rata-rata sebesar 10,25 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 12,00 persen pada tahun 2025 dan titik terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Indonesia diperkirakan mencapai 12,00 persen pada akhir tahun 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Indonesia diproyeksikan akan berada di sekitar 12,00 persen pada tahun 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Indonesia
Di Indonesia, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.00 12.00 12.00 10.00 2006 - 2026 Persen Tahunan