Tingkat Jaminan Sosial di Indonesia berada pada 15,74 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Indonesia rata-rata sebesar 12,91 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 15,74 persen pada tahun 2016 dan titik terendah sebesar 7,74 persen pada tahun 2019.

Tingkat Jaminan Sosial di Indonesia rata-rata sebesar 12,91 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 15,74 persen pada tahun 2016 dan titik terendah sebesar 7,74 persen pada tahun 2019.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 12.00 11.00 Persen Jan 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Indonesia - Tingkat Jaminan Sosial
Di Indonesia, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan pada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.74 15.74 15.74 7.74 2007 - 2025 Persen Tahunan