Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia adalah 35 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia rata-rata sebesar 32,05 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 35,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2009.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia rata-rata sebesar 32,05 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 35,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2009.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia diperkirakan akan mencapai 35,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia diproyeksikan akan cenderung sekitar 35,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 12.00 11.00 Persen Jan 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Indonesia - Tarif Pajak Individu
Di Indonesia, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang ditagih dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber penghasilan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tolakan yang kami gunakan merujuk pada Tarif Pajak Maksimum Tinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Indonesia. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia saat ini sebesar 35 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
35.00 35.00 35.00 30.00 2004 - 2025 Persen Tahunan