Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia adalah 35 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia rata-rata 32,17 persen dari tahun 2004 hingga 2026, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 35 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 30 persen pada tahun 2009.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia rata-rata 32,17 persen dari tahun 2004 hingga 2026, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 35 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 30 persen pada tahun 2009.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia diperkirakan mencapai 35,00 persen pada akhir tahun 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia diproyeksikan akan cenderung sekitar 35,00 persen pada tahun 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia
Di Indonesia, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan merujuk pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
35.00 35.00 35.00 30.00 2004 - 2026 Persen Tahunan