Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Indonesia adalah sebesar 4 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Indonesia rata-rata sebesar 2,79 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 4,00 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 2,00 persen pada tahun 2008.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Indonesia rata-rata sebesar 2,79 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 4,00 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 2,00 persen pada tahun 2008.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 12.00 11.00 Persen Jan 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Indonesia - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Indonesia, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan baik kepada perusahaan maupun karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Indonesia adalah sebesar 4 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
4.00 4.00 4.00 2.00 2007 - 2025 Persen Tahunan