Tingkat Asuransi Sosial bagi Perusahaan di Indonesia berada pada 11,74 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Indonesia rata-rata sebesar 10,16 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 11,74 persen pada tahun 2008 dan rekor terendah sebesar 5,74 persen pada tahun 2017.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Indonesia rata-rata sebesar 10,16 persen dari tahun 2007 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 11,74 persen pada tahun 2008 dan rekor terendah sebesar 5,74 persen pada tahun 2017.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 12.00 11.00 Persen Jan 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.74 15.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 11.74 11.74 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.00 4.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Indonesia - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Indonesia, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan buruh yang dikenakan baik kepada perusahaan maupun karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Indonesia karena membantu membayar program-program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya. Tingkat Tarif Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Indonesia saat ini sebesar 11,74 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
11.74 11.74 11.74 5.74 2007 - 2025 Persen Tahunan