Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis yang memberlakukan tarif baru mulai dari 10% hingga 41% pada impor dari puluhan negara dan wilayah, efektif 1 Agustus.
Langkah ini mengformalkan serangkaian pengumuman tarif yang dikeluarkan selama sebulan terakhir melalui surat dan media sosial.
Tarif kunci termasuk 25% pada ekspor ke AS dari India, 20% dari Taiwan, 30% dari Afrika Selatan, 35% pada barang-barang Kanada (naik dari 25%), dan 50% pada impor dari Brasil.
Sementara Trump mencapai kesepakatan negosiasi dengan mitra seperti UE, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan, yang lain menghadapi kenaikan secara sepihak.
Gedung Putih menggambarkan tindakan tersebut sebagai bagian dari strategi perdagangan timbal balik yang lebih luas yang bertujuan untuk menyamakan kondisi bagi eksportir Amerika.
Peluncuran tersebut telah ditunda dua kali untuk memungkinkan negosiasi lebih lanjut.
Perintah eksekutif juga menghadapi tantangan hukum, dengan pengadilan banding federal saat ini meninjau cakupan wewenang presiden untuk memberlakukan langkah-langkah perdagangan yang luas seperti itu.