Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Singapura adalah 20 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Singapura rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Singapura rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Singapura diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Singapura untuk Karyawan diproyeksikan akan bergerak sekitar 20,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Singapura untuk Karyawan
Di Singapura, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 20.00 20.00 2004 - 2026 Persen Tahunan