Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Singapura adalah 20 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Singapura rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Singapura rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Singapura diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan Singapura diproyeksikan akan cenderung sekitar 20,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Singapura, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya. Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Singapura adalah 20 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 20.00 20.00 2004 - 2025 Persen Tahunan