Tingkat Pajak Korporasi di Singapura berada pada 17 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Singapura rata-rata sebesar 19,52 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 26,00 persen pada tahun 1998 dan titik terendah sebesar 17,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Korporasi di Singapura rata-rata sebesar 19,52 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 26,00 persen pada tahun 1998 dan titik terendah sebesar 17,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Korporasi di Singapura diperkirakan akan mencapai 17,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Singapura diproyeksikan akan cenderung sekitar 17,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tarif Pajak Perusahaan
Di Singapura, tarif pajak pendapatan korporasi adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan kegiatan bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tanda ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pendapatan Korporasi. Pendapatan dari Tarif Pajak Korporasi adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
17.00 17.00 26.00 17.00 1997 - 2025 Persen Tahunan