Tingkat Pajak Korporasi di Singapura berada pada 17 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Singapura rata-rata sebesar 19,52 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 26,00 persen pada tahun 1998 dan titik terendah sebesar 17,00 persen pada tahun 2010.
Tingkat Pajak Korporasi di Singapura rata-rata sebesar 19,52 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 26,00 persen pada tahun 1998 dan titik terendah sebesar 17,00 persen pada tahun 2010.
Tingkat Pajak Korporasi di Singapura diperkirakan akan mencapai 17,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Singapura diproyeksikan akan cenderung sekitar 17,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.