Tingkat Pajak Korporasi di Singapura berada pada 17 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Singapura rata-rata 19,43 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 26 persen pada 1998 dan terendah 17 persen pada 2010.

Tingkat Pajak Perusahaan di Singapura rata-rata 19,43 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 26 persen pada 1998 dan terendah 17 persen pada 2010.

Tarif Pajak Perusahaan di Singapura diperkirakan akan mencapai 17,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Singapura diproyeksikan akan bergerak sekitar 17,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Singapura
Di Singapura, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
17.00 17.00 26.00 17.00 1997 - 2026 Persen Tahunan