Tingkat Jaminan Sosial di Singapura adalah 37 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Singapura rata-rata sebesar 35,84 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 37,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial di Singapura rata-rata sebesar 35,84 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 37,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2005.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tingkat Jaminan Sosial
Di Singapura, Tarif Keamanan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan buruh yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Singapura karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
37.00 37.00 37.00 33.00 2004 - 2025 Persen Tahunan