Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura adalah 22 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura rata-rata sebesar 21,32 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 24,00 persen pada tahun 2023 dan rekor terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2006.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura rata-rata sebesar 21,32 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 24,00 persen pada tahun 2023 dan rekor terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2006.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tarif Pajak Individu
Di Singapura, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tanda ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Margin Teratas untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura saat ini sebesar 22 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.00 24.00 24.00 20.00 2004 - 2025 Persen Tahunan