Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura adalah 24 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura rata-rata 21,43 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 24 persen pada 2023 dan terendah 20 persen pada 2006.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Singapura rata-rata 21,43 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 24 persen pada 2023 dan terendah 20 persen pada 2006.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Singapura
Di Singapura, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Singapura.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.00 24.00 24.00 20.00 2004 - 2026 Persen Tahunan