Tingkat Pajak Penjualan di Singapura adalah 9 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Singapura rata-rata sebesar 7,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 9,00 persen pada tahun 2025 dan titik terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Singapura rata-rata sebesar 7,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 9,00 persen pada tahun 2025 dan titik terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2007.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tarif Pajak Penjualan
Di Singapura, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolakan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
9.00 8.00 9.00 5.00 2006 - 2025 Persen Tahunan