Tingkat Pajak Penjualan di Singapura adalah 9 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Singapura rata-rata 7,10 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 9 persen pada 2025 dan terendah sepanjang masa 5 persen pada 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Singapura rata-rata 7,10 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 9 persen pada 2025 dan terendah sepanjang masa 5 persen pada 2007.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tingkat Pajak Penjualan Singapura - GST
Di Singapura, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Singapura.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
9.00 9.00 9.00 5.00 2006 - 2026 Persen Tahunan