Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Singapura adalah 17 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Singapura rata-rata 15,89 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada 2015 dan terendah 13 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Singapura rata-rata 15,89 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada 2015 dan terendah 13 persen pada 2005.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2026


Tingkat Jaminan Sosial Singapura untuk Perusahaan
Di Singapura, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
17.00 17.00 17.00 13.00 2004 - 2026 Persen Tahunan