Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Singapura adalah 17 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Singapura rata-rata sebesar 15,84 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 13,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Singapura rata-rata sebesar 15,84 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 13,00 persen pada tahun 2005.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 9.00 8.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 37.00 37.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 17.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Singapura - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Singapura, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan penghasilan tenaga kerja yang dikenakan baik kepada perusahaan maupun karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Singapura karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
17.00 17.00 17.00 13.00 2004 - 2025 Persen Tahunan