Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka adalah sebesar 8 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka rata-rata sebesar 8,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 8,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka rata-rata sebesar 8,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 8,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka diperkirakan akan mencapai 8,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan Sri Lanka diproyeksikan akan cenderung sekitar 8,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025

Sri-Lanka - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Sri Lanka, Tarif Keamanan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
8.00 8.00 8.00 8.00 2004 - 2025 Persen Tahunan