Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka adalah sebesar 8 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka rata-rata sebesar 8,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 8,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Sri Lanka rata-rata sebesar 8,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 8,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Sri Lanka diperkirakan akan mencapai 8,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Sri Lanka untuk Karyawan diproyeksikan akan bergerak sekitar 8,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2026


Tingkat Jaminan Sosial Sri Lanka untuk Karyawan
Di Sri Lanka, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
8.00 8.00 8.00 8.00 2004 - 2026 Persen Tahunan