Tingkat Pajak Korporasi di Sri Lanka berada pada 30 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Sri Lanka rata-rata sebesar 30,93 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 42,00 persen pada tahun 2002 dan rekor terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.

Tingkat Pajak Korporasi di Sri Lanka rata-rata sebesar 30,93 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 42,00 persen pada tahun 2002 dan rekor terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.

Tingkat Pajak Korporasi di Sri Lanka diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Sri Lanka diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025

Sri-Lanka - Tarif Pajak Perusahaan
Di Sri Lanka, tarif pajak penghasilan badan usaha ialah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya dalam satu tahun bisnis. Tumpuan yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Badan Usaha. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan Usaha adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka. Tingkat Pajak Korporasi di Sri Lanka saat ini sebesar 30 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 42.00 15.00 1997 - 2025 Persen Tahunan