Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka berada pada 20 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka rata-rata 21,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2015 dan terendah 20 persen pada 2016.

Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka rata-rata 21,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2015 dan terendah 20 persen pada 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2026


Tingkat Jaminan Sosial Sri Lanka
Di Sri Lanka, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 25.00 20.00 2004 - 2026 Persen Tahunan