Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka berada pada 20 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka rata-rata sebesar 21,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 25,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2016.

Tingkat Jaminan Sosial di Sri Lanka rata-rata sebesar 21,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 25,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025

Sri-Lanka - Tingkat Jaminan Sosial
Di Sri Lanka, Tingkat Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tingkat Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 25.00 20.00 2004 - 2025 Persen Tahunan