Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka adalah 12 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Sri Lanka rata-rata sebesar 13,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2016.
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Sri Lanka rata-rata sebesar 13,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2016.