Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka adalah 12 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Sri Lanka rata-rata sebesar 13,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2016.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Sri Lanka rata-rata sebesar 13,73 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 17,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025

Sri-Lanka - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Sri Lanka, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan berbagai manfaat lainnya. Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka adalah 12 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.00 12.00 17.00 12.00 2004 - 2025 Persen Tahunan