Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka adalah 12 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka rata-rata 13,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada 2015 dan terendah 12 persen pada 2016.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Sri Lanka rata-rata 13,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada 2015 dan terendah 12 persen pada 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2026


Tingkat Jaminan Sosial Sri Lanka untuk Perusahaan
Di Sri Lanka, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Sri Lanka karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.00 12.00 17.00 12.00 2004 - 2026 Persen Tahunan