Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata sebesar 24,95 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata sebesar 24,95 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.