Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka berada pada 18 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata 24,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 35 persen pada 2007 dan terendah rekor 15 persen pada 2016.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata 24,65 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 35 persen pada 2007 dan terendah rekor 15 persen pada 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Sri Lanka
Di Sri Lanka, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Sri Lanka.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 35.00 15.00 2004 - 2026 Persen Tahunan