Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata sebesar 24,95 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Sri Lanka rata-rata sebesar 24,95 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2016.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025

Sri-Lanka - Tarif Pajak Individu
Di Sri Lanka, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tanda acuan yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi bagi individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Sri Lanka.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 35.00 15.00 2004 - 2025 Persen Tahunan