Tingkat Pajak Penjualan di Sri Lanka berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Sri Lanka rata-rata sebesar 12,90 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2024 dan rekor terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Penjualan di Sri Lanka rata-rata sebesar 12,90 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2024 dan rekor terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2019.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Sri Lanka
Di Sri Lanka, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Sri Lanka.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 8.00 2006 - 2026 Persen Tahunan