Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Selandia Baru - GST diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.00 3.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Selandia Baru - Tarif Pajak Penjualan
Di Selandia Baru, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang-barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Selandia Baru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 12.50 2006 - 2025 Persen Tahunan