Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.
Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.
Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Selandia Baru - GST diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.