Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru rata-rata sebesar 14,38 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2011 dan level terendah sebesar 12,50 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Selandia Baru diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Selandia Baru - GST diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 13.50 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.50 3.00 Persen Apr 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tingkat Pajak Penjualan Selandia Baru - GST
Di Selandia Baru, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Selandia Baru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 12.50 2006 - 2026 Persen Tahunan