Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru adalah 39 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 13.50 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.50 3.00 Persen Apr 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Selandia Baru
Di Selandia Baru, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Selandia Baru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
39.00 39.00 39.00 33.00 2004 - 2026 Persen Tahunan