Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru adalah 39 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.00 3.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Selandia Baru - Tarif Pajak Individu
Di Selandia Baru, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Patokan yang kami gunakan mengacu pada Tingkat Pajak Atas Terkeras bagi individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Selandia Baru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
39.00 39.00 39.00 33.00 2004 - 2025 Persen Tahunan