Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru adalah 39 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Selandia Baru rata-rata sebesar 36,07 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 39,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 33,00 persen pada tahun 2011.