Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru berada pada 28 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru rata-rata sebesar 33,02 persen dari tahun 1981 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 48,00 persen pada tahun 1986 dan level terendah sebesar 28,00 persen pada tahun 1988.

Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru rata-rata sebesar 33,02 persen dari tahun 1981 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 48,00 persen pada tahun 1986 dan level terendah sebesar 28,00 persen pada tahun 1988.

Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru diperkirakan akan mencapai 28,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Selandia Baru diproyeksikan akan cenderung sekitar 28,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.00 3.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Selandia Baru - Tarif Pajak Perusahaan
Di Selandia Baru, tingkat pajak penghasilan perusahaan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnisnya, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tingkat tertinggi untuk Pajak Penghasilan Perusahaan. Pendapatan dari Tingkat Pajak Perusahaan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Selandia Baru. Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru saat ini sebesar 28 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
28.00 28.00 48.00 28.00 1981 - 2025 Persen Tahunan