Tingkat Pajak Korporasi di Selandia Baru berada pada 28 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Selandia Baru rata-rata 32,91 persen dari 1981 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 48 persen pada 1986 dan terendah 28 persen pada 1988.

Tarif Pajak Perusahaan di Selandia Baru rata-rata 32,91 persen dari 1981 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 48 persen pada 1986 dan terendah 28 persen pada 1988.

Tarif Pajak Perusahaan di Selandia Baru diperkirakan akan mencapai 28,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Selandia Baru diproyeksikan akan bergerak sekitar 28,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 28.00 28.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 39.00 39.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 13.50 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 3.50 3.00 Persen Apr 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Selandia Baru
Di Selandia Baru, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Selandia Baru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
28.00 28.00 48.00 28.00 1981 - 2026 Persen Tahunan