Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Malaysia adalah sebesar 11 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Malaysia rata-rata sebesar 10,80 persen dari tahun 2011 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 11,50 persen pada tahun 2012 dan rekor terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2017.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Malaysia rata-rata sebesar 10,80 persen dari tahun 2011 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 11,50 persen pada tahun 2012 dan rekor terendah sebesar 8,00 persen pada tahun 2017.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Malaysia - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Malaysia, Tingkat Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tingkat Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan berbagai manfaat lainnya. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Malaysia adalah sebesar 11 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
11.00 11.00 11.50 8.00 2011 - 2025 Persen Tahunan