Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia rata-rata sebesar 9,40 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan titik terendah sebesar 6,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia rata-rata sebesar 9,40 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan titik terendah sebesar 6,00 persen pada tahun 2015.