Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia rata-rata 9,43 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 10 persen pada 2007 dan terendah 6 persen pada 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Malaysia rata-rata 9,43 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 10 persen pada 2007 dan terendah 6 persen pada 2015.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Pajak Penjualan dan Layanan Malaysia - SST
Pada 1 September 2018, Pajak Penjualan dan Jasa (SST) diperkenalkan kembali untuk menggantikan Pajak Barang dan Jasa (GST) yang tidak populer. Di bawah SST yang baru, barang dikenakan pajak antara 5 hingga 10 persen dan jasa sebesar 6 persen. Regime GST sebelumnya yang diperkenalkan pada 1 April 2015 mencakup rentang barang dan jasa yang lebih luas dengan tarif 6 persen. Di Malaysia, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 6.00 2006 - 2026 Persen Tahunan