Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia adalah 30 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia rata-rata sebesar 27,91 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2020 dan titik terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia rata-rata sebesar 27,91 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2020 dan titik terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2015.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Malaysia - Tarif Pajak Individu
Di Malaysia, Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tanda ukur yang kami gunakan mengacu pada Tingkat Pajak Tertinggi atas individu. Pendapatan dari Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 25.00 2004 - 2025 Persen Tahunan