Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia adalah 30 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia rata-rata 28 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 2020 dan terendah 25 persen pada 2015.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Malaysia rata-rata 28 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 2020 dan terendah 25 persen pada 2015.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Malaysia
Di Malaysia, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Malaysia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 25.00 2004 - 2026 Persen Tahunan