Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia berada pada 24 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia diperkirakan akan mencapai 24,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Malaysia diproyeksikan akan cenderung sekitar 24,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.