Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia berada pada 24 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Perusahaan di Malaysia diperkirakan akan mencapai 24,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Malaysia diproyeksikan akan bergerak sekitar 24,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Malaysia
Di Malaysia, tingkat pajak Penghasilan Korporasi adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tanda ukur yang kami gunakan mengacu pada tingkat tertinggi Penghasilan Korporasi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Korporasi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.00 24.00 30.00 24.00 1997 - 2026 Persen Tahunan