Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia berada pada 24 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia rata-rata sebesar 25,83 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1997 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia diperkirakan akan mencapai 24,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Malaysia diproyeksikan akan cenderung sekitar 24,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Malaysia - Tarif Pajak Perusahaan
Di Malaysia, tingkat pajak Penghasilan Korporasi adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tanda ukur yang kami gunakan mengacu pada tingkat tertinggi Penghasilan Korporasi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Korporasi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia. Tingkat Pajak Korporasi di Malaysia saat ini adalah 24 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.00 24.00 30.00 24.00 1997 - 2025 Persen Tahunan