Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Malaysia adalah 13 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Malaysia rata-rata sebesar 12,72 persen dari tahun 2011 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 13,78 persen pada tahun 2014 dan rekor terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2017.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Malaysia rata-rata sebesar 12,72 persen dari tahun 2011 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 13,78 persen pada tahun 2014 dan rekor terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2017.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.00 13.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 11.00 11.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Malaysia - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Malaysia, Tingkat Keamanan Sosial adalah pajak yang terkait dengan penghasilan kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tingkat Keamanan Sosial adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malaysia karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya. Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Malaysia adalah 13 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
13.00 13.00 13.78 12.00 2011 - 2025 Persen Tahunan