Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang berada pada 55,95 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang rata-rata sebesar 52,82 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 55,95 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2005.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang rata-rata sebesar 52,82 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 55,95 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2005.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang diperkirakan akan mencapai 55,95 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Jepang diproyeksikan akan cenderung sekitar 55,95 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.