Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang berada pada 55,95 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang rata-rata sebesar 52,82 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 55,95 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang rata-rata sebesar 52,82 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 55,95 persen pada tahun 2016 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jepang diperkirakan akan mencapai 55,95 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Jepang diproyeksikan akan cenderung sekitar 55,95 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.62 30.62 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 55.95 55.95 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 32.09 30.51 Persen Dec 2024
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 16.55 15.76 Persen Dec 2024
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 15.54 14.75 Persen Dec 2024
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Jepang - Tarif Pajak Individu
Di Jepang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti pekerjaan, pensiun, bunga, dan dividen. Titik referensi yang kami gunakan merujuk pada Tarif Pajak Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Jepang.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
55.95 55.95 55.95 50.00 2004 - 2025 Persen Tahunan