Tarif Pajak Perusahaan di Jepang adalah 31,52 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Jepang rata-rata 39,35 persen dari 1993 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 52,40 persen pada 1994 dan terendah 30,62 persen pada 2019.

Tingkat Pajak Perusahaan di Jepang rata-rata 39,35 persen dari 1993 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 52,40 persen pada 1994 dan terendah 30,62 persen pada 2019.

Tarif Pajak Perusahaan di Jepang diperkirakan akan mencapai 31,52 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Jepang diproyeksikan akan bergerak sekitar 31,52 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 31.52 30.62 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 55.95 55.95 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 31.92 31.91 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 16.44 16.46 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 15.48 15.45 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Jepang
Di Jepang, tarif Pajak Penghasilan Badan mengacu pada tarif pajak perusahaan tertinggi untuk perusahaan dengan penghasilan kena pajak di atas 8 juta JPY per tahun yang berbasis di Tokyo. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jepang.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
31.52 30.62 52.40 30.62 1993 - 2026 Persen Tahunan