Tingkat Pajak Korporasi di Jepang berada pada 30,62 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Jepang rata-rata sebesar 39,59 persen dari tahun 1993 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 52,40 persen pada tahun 1994 dan level terendah sebesar 30,62 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Perusahaan di Jepang rata-rata sebesar 39,59 persen dari tahun 1993 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 52,40 persen pada tahun 1994 dan level terendah sebesar 30,62 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Korporasi di Jepang diperkirakan akan mencapai 30,62 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Jepang diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,62 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.62 30.62 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 55.95 55.95 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 32.09 30.51 Persen Dec 2024
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 16.55 15.76 Persen Dec 2024
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 15.54 14.75 Persen Dec 2024
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Jepang - Tarif Pajak Perusahaan
Di Jepang, tingkat pajak Pendapatan Perusahaan mengacu pada tingkat pajak perusahaan tertinggi untuk perusahaan dengan penghasilan kena pajak di atas 8 juta JPY per tahun berbasis di Tokyo. Pendapatan dari Tingkat Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jepang. Tingkat Pajak Korporasi di Jepang saat ini sebesar 30,62 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.62 30.62 52.40 30.62 1993 - 2025 Persen Tahunan