Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Korea Selatan adalah 9,40 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Korea Selatan rata-rata 8,10 persen dari tahun 2000 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 9,40 persen pada tahun 2023 dan terendah 6,70 persen pada tahun 2001.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Korea Selatan rata-rata 8,10 persen dari tahun 2000 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 9,40 persen pada tahun 2023 dan terendah 6,70 persen pada tahun 2001.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 45.00 45.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 10.35 10.35 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 9.40 9.40 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Korea Selatan untuk Karyawan
Di Korea Selatan, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial untuk Karyawan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Korea Selatan karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
9.40 9.40 9.40 6.70 2000 - 2026 Persen Tahunan