Tarif Pajak Perusahaan di Korea Selatan adalah 25 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Korea Selatan rata-rata 29,72 persen dari 1974 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 40 persen pada 1975 dan terendah 24 persen pada 2023.

Tarif Pajak Perusahaan di Korea Selatan rata-rata 29,72 persen dari 1974 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 40 persen pada 1975 dan terendah 24 persen pada 2023.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 24.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 45.00 45.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 10.35 10.35 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 9.40 9.40 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Korea Selatan
Di Korea Selatan, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Ini mencakup tarif hingga 25% dari pemerintah pusat dan 2,5% untuk pajak badan daerah. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif pajak penghasilan badan marginal tertinggi untuk perusahaan dengan pendapatan kena pajak lebih dari KRW 200 miliar per tahun. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Korea Selatan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
25.00 24.00 40.00 24.00 1974 - 2026 Persen Tahunan