Tingkat Pajak Korporasi di Korea Selatan berada pada 24 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Korea Selatan rata-rata sebesar 29,81 persen dari tahun 1974 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 40,00 persen pada tahun 1975 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2023.

Tingkat Pajak Korporasi di Korea Selatan rata-rata sebesar 29,81 persen dari tahun 1974 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 40,00 persen pada tahun 1975 dan level terendah sebesar 24,00 persen pada tahun 2023.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 24.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 45.00 45.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 10.35 10.35 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 9.40 9.40 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 20.00 20.00 Persen Dec 2024

Korea Selatan - Tarif Pajak Perusahaan
Di Korea Selatan, tarif pajak penghasilan korporasi adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Ini termasuk tarif hingga 25% dari pemerintah pusat dan 2,5% untuk pajak korporat lokal. Poin referensi yang kami gunakan mengacu pada tarif pajak penghasilan korporasi teratas untuk perusahaan dengan pendapatan kena pajak lebih dari 200 miliar KRW per tahun. Pendapatan dari Tarif Pajak Korporasi adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Korea Selatan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.00 24.00 40.00 24.00 1974 - 2025 Persen Tahunan