Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Korea Selatan adalah 45 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Korea Selatan rata-rata sebesar 39,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 45,00 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 35,00 persen pada tahun 2005.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Korea Selatan rata-rata sebesar 39,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 45,00 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 35,00 persen pada tahun 2005.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Korea Selatan diperkirakan akan mencapai 45,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan harapan analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Korea Selatan diproyeksikan akan cenderung sekitar 45,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.