Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini adalah sebesar 6 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini rata-rata sebesar 6,00 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 6,00 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 6,00 persen pada tahun 2011.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini rata-rata sebesar 6,00 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 6,00 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 6,00 persen pada tahun 2011.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 6,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini diproyeksikan akan cenderung sekitar 6,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Papua Nugini - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Papua Nugini, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan penghasilan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya. Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Papua Nugini adalah 6 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
6.00 6.00 6.00 6.00 2010 - 2025 Persen Tahunan