Tingkat Pajak Perusahaan di Papua Nugini adalah 30 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Papua Nugini rata-rata sebesar 28,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2003 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 1998.

Tingkat Pajak Korporasi di Papua Nugini rata-rata sebesar 28,97 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2003 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 1998.

Tingkat Pajak Korporasi di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Papua Nugini diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Papua Nugini - Tarif Pajak Perusahaan
Di Papua Nugini, tingkat pajak penghasilan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh oleh perusahaan saat menjalankan aktivitas usaha mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kita gunakan mengacu pada tingkat pajak penghasilan perusahaan yang ditetapkan. Pendapatan dari Tingkat Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 25.00 1997 - 2025 Persen Tahunan