Tingkat Jaminan Sosial di Papua Nugini berada pada 14,40 persen. Tingkat Keamanan Sosial di Papua Nugini rata-rata sebesar 14,40 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 14,40 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 14,40 persen pada tahun 2011.

Tingkat Keamanan Sosial di Papua Nugini rata-rata sebesar 14,40 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 14,40 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 14,40 persen pada tahun 2011.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Papua Nugini - Tingkat Jaminan Sosial
Di Papua Nugini, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini karena membantu untuk membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
14.40 14.40 14.40 14.40 2010 - 2025 Persen Tahunan