Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Papua Nugini - GST diproyeksikan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Papua Nugini - Tarif Pajak Penjualan
Di Papua Nugini, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan merujuk pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 10.00 2006 - 2025 Persen Tahunan