Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Papua Nugini - GST diproyeksikan akan bergerak sekitar 10,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Papua Nugini - GST
Di Papua Nugini, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Papua Nugini.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 10.00 2006 - 2026 Persen Tahunan