Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini adalah sebesar 42 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini rata-rata sebesar 42,59 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 47,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 42,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini rata-rata sebesar 42,59 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 47,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 42,00 persen pada tahun 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 42,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Papua Nugini diproyeksikan akan cenderung sekitar 42,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2024

Papua Nugini - Tarif Pajak Individu
Di Papua Nugini, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber penghasilan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tolak ukur yang kami gunakan merujuk pada Tingkat Pajak Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
42.00 42.00 47.00 42.00 2004 - 2025 Persen Tahunan