Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini adalah sebesar 42 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini rata-rata 42,57 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 47 persen pada 2005 dan terendah 42 persen pada 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini rata-rata 42,57 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 47 persen pada 2005 dan terendah 42 persen pada 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 42,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Papua Nugini diproyeksikan akan bergerak sekitar 42,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Papua Nugini
Di Papua Nugini, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber penghasilan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Tolak ukur yang kami gunakan merujuk pada Tingkat Pajak Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
42.00 42.00 47.00 42.00 2004 - 2026 Persen Tahunan