Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Papua Nugini adalah 8,40 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Papua Nugini rata-rata sebesar 8,40 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 8,40 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 8,40 persen pada tahun 2011.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Papua Nugini rata-rata sebesar 8,40 persen dari tahun 2010 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 8,40 persen pada tahun 2011 dan titik terendah sebesar 8,40 persen pada tahun 2011.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Papua Nugini diperkirakan akan mencapai 8,40 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Papua Nugini untuk Perusahaan diproyeksikan akan bergerak sekitar 8,40 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 14.40 14.40 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.40 8.40 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.00 6.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 15.00 15.00 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Papua Nugini untuk Perusahaan
Di Papua Nugini, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan baik kepada perusahaan maupun karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Papua Nugini karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
8.40 8.40 8.40 8.40 2010 - 2026 Persen Tahunan