Tingkat Pajak Penahanan di Jamaika adalah 33,30 persen. Tingkat Pajak Penahanan di Jamaika rata-rata sebesar 33,31 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 33,33 persen pada tahun 2024 dan rekor terendah sebesar 33,30 persen pada tahun 2023.

Tingkat Pajak Penahanan di Jamaika rata-rata sebesar 33,31 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 33,33 persen pada tahun 2024 dan rekor terendah sebesar 33,30 persen pada tahun 2023.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tarif Pajak Pemotongan
Di Jamaika, tingkat pajak pengurangan adalah pajak yang diambil dari perusahaan. Ini diterapkan pada bisnis saat mereka melakukan pembayaran kepada entitas bisnis lain atau individu, misalnya dalam bentuk dividen, bunga, dan royalti. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tingkat pajak pengurangan standar atas bunga untuk penduduk non-Jamaika. Pendapatan dari tingkat pajak pengurangan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika. Tarif Pajak Penahanan di Jamaika saat ini sebesar 33,30 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
33.33 33.30 33.33 33.30 2022 - 2024 Persen Tahunan
NSA