Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika rata-rata 16,17 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17,50 persen pada 2010 dan terendah rekor 15 persen pada 2021.

Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika rata-rata 16,17 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17,50 persen pada 2010 dan terendah rekor 15 persen pada 2021.

Tarif Pajak Penjualan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Jamaika - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.33 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Jamaika - PPN
Di Jamaika, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 17.50 15.00 2006 - 2026 Persen Tahunan