Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika rata-rata sebesar 16,23 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 17,50 persen pada tahun 2010 dan rekor terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika rata-rata sebesar 16,23 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 17,50 persen pada tahun 2010 dan rekor terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Jamaika - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tarif Pajak Penjualan
Di Jamaika, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika. Tingkat Pajak Penjualan di Jamaika saat ini adalah 15 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 17.50 15.00 2006 - 2025 Persen Tahunan