Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika adalah 30 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika rata-rata 27,39 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 35 persen pada 2010 dan terendah 25 persen pada 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika rata-rata 27,39 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 35 persen pada 2010 dan terendah 25 persen pada 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Jamaika diproyeksikan akan bergerak sekitar 30,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.33 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Jamaika
Di Jamaika, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Jamaika.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 35.00 25.00 2004 - 2026 Persen Tahunan