Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika adalah 30 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika rata-rata sebesar 27,27 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika rata-rata sebesar 27,27 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Jamaika diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Jamaika diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tarif Pajak Individu
Di Jamaika, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Patokan yang kami gunakan mengacu pada Tingkat Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 35.00 25.00 2004 - 2025 Persen Tahunan