Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika berada pada 19,75 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika rata-rata 18,70 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 19,75 persen pada 2022 dan terendah 18 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika rata-rata 18,70 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 19,75 persen pada 2022 dan terendah 18 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika diperkirakan akan mencapai 19,75 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Jamaika diproyeksikan akan bergerak sekitar 19,75 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.33 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Jamaika
Di Jamaica, Tarif Keamanan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
19.75 19.75 19.75 18.00 2004 - 2026 Persen Tahunan