Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika berada pada 19,75 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika rata-rata sebesar 18,65 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 19,75 persen pada tahun 2022 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial di Jamaika rata-rata sebesar 18,65 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 19,75 persen pada tahun 2022 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Keamanan Sosial di Jamaika diperkirakan akan mencapai 19,75 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Keamanan Sosial Jamaika diproyeksikan akan cenderung sekitar 19,75 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tingkat Jaminan Sosial
Di Jamaica, Tarif Keamanan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
19.75 19.75 19.75 18.00 2004 - 2025 Persen Tahunan