Tingkat Pajak Korporasi di Jamaika berada pada 25 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Jamaika rata-rata sebesar 28,17 persen dari tahun 2005 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 33,33 persen pada tahun 2006 dan titik terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2013.

Tingkat Pajak Korporasi di Jamaika rata-rata sebesar 28,17 persen dari tahun 2005 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 33,33 persen pada tahun 2006 dan titik terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2013.

Tingkat Pajak Korporasi di Jamaika diperkirakan akan mencapai 25,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Jamaika diproyeksikan akan cenderung sekitar 25,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tarif Pajak Perusahaan
Di Jamaika, tarif pajak penghasilan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan kegiatan bisnisnya, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Korporat. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Jamaika.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
25.00 25.00 33.33 25.00 2005 - 2025 Persen Tahunan