Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Jamaika adalah sebesar 7,25 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Jamaika rata-rata sebesar 6,76 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 7,25 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 6,50 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Jamaika rata-rata sebesar 6,76 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 7,25 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 6,50 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 7,25 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan Jamaika diproyeksikan akan cenderung sekitar 7,25 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Jamaika, Tarif Keamanan Sosial merupakan pajak terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena mereka membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
7.25 7.25 7.25 6.50 2004 - 2025 Persen Tahunan