Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Jamaika adalah sebesar 7,25 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Jamaika rata-rata 6,78 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 7,25 persen pada 2021 dan terendah 6,50 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Jamaika rata-rata 6,78 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 7,25 persen pada 2021 dan terendah 6,50 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 7,25 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Jamaika untuk Karyawan diproyeksikan akan bergerak sekitar 7,25 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.33 Persen Dec 2026


Tingkat Jaminan Sosial Jamaika untuk Karyawan
Di Jamaika, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
7.25 7.25 7.25 6.50 2004 - 2026 Persen Tahunan