Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Jamaika adalah 12,50 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Jamaika rata-rata sebesar 11,89 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 12,50 persen pada tahun 2022 dan rekor terendah sebesar 11,50 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Jamaika rata-rata sebesar 11,89 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 12,50 persen pada tahun 2022 dan rekor terendah sebesar 11,50 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 12,50 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Jamaika diproyeksikan akan cenderung sekitar 12,50 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.30 Persen Dec 2024

Jamaika - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Jamaika, Tarif Jaminan Sosial merupakan pajak yang terkait dengan pendapatan kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.50 12.50 12.50 11.50 2004 - 2025 Persen Tahunan