Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Jamaika adalah 12,50 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Jamaika rata-rata 11,91 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 12,50 persen pada 2022 dan titik terendah sebesar 11,50 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Jamaika rata-rata 11,91 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 12,50 persen pada 2022 dan titik terendah sebesar 11,50 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Jamaika diperkirakan akan mencapai 12,50 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Jamaika untuk Perusahaan diproyeksikan akan bergerak sekitar 12,50 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 19.75 19.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.25 7.25 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 33.33 33.33 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Jamaika untuk Perusahaan
Di Jamaika, Tarif Jaminan Sosial merupakan pajak yang terkait dengan pendapatan kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Jamaika karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.50 12.50 12.50 11.50 2004 - 2026 Persen Tahunan