Tingkat Pajak Penahanan di Brunei berada pada 2,50 persen. Tarif Pajak Penahanan di Brunei rata-rata sebesar 2,50 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai level tertinggi sebesar 2,50 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 2,50 persen pada tahun 2023.

Tarif Pajak Penahanan di Brunei rata-rata sebesar 2,50 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai level tertinggi sebesar 2,50 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 2,50 persen pada tahun 2023.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 18.50 18.50 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 2.50 2.50 Persen Dec 2024

Brunei - Tarif Pajak Pemotongan
Di Brunei, tingkat pajak penahanan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Ini berlaku untuk bisnis ketika mereka melakukan pembayaran kepada entitas bisnis lain atau individu, misalnya dalam bentuk dividen, bunga, dan royalti. Benchmark yang kami gunakan mengacu pada tingkat pajak penahanan standar pada bunga untuk non-warga negara. Pendapatan dari tingkat pajak penahanan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Brunei. Tarif Pajak Penahanan di Brunei saat ini sebesar 2,50 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
2.50 2.50 2.50 2.50 2022 - 2024 Persen Tahunan
NSA