Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei adalah 0 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei rata-rata sebesar 0,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 0,00 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei rata-rata sebesar 0,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 0,00 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei diperkirakan akan mencapai 0,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Brunei diproyeksikan akan bergerak sekitar 0,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 18.50 18.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 2.50 2.50 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Brunei
Di Brunei, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Brunei.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
0.00 0.00 0.00 0.00 2004 - 2026 Persen Tahunan