Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei adalah 0 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei rata-rata sebesar 0,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 0,00 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei rata-rata sebesar 0,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 0,00 persen pada tahun 2005 dan rekor terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Brunei diperkirakan akan mencapai 0,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Brunei diproyeksikan akan cenderung sekitar 0,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 18.50 18.50 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 2.50 2.50 Persen Dec 2024

Brunei - Tarif Pajak Individu
Di Brunei, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan pajak yang dikumpulkan dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Benchmark yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Brunei.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
0.00 0.00 0.00 0.00 2004 - 2025 Persen Tahunan