Brunei mencatat surplus Anggaran Pemerintah sebesar 1,10 persen dari Produk Domestik Bruto negara pada tahun 2022. Anggaran Pemerintah di Brunei rata-rata sebesar 4,27 persen dari PDB dari tahun 1990 hingga 2022, mencapai tertinggi sepanjang masa sebesar 27,90 persen dari PDB pada tahun 2008 dan terendah sebesar -19,60 persen dari PDB pada tahun 2020.

Anggaran Pemerintah di Brunei rata-rata sebesar 4,27 persen dari PDB dari tahun 1990 hingga 2022, mencapai tertinggi sepanjang masa sebesar 27,90 persen dari PDB pada tahun 2008 dan terendah sebesar -19,60 persen dari PDB pada tahun 2020.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1.10 -5.40 Persen Dari Pdb Dec 2022
Nilai Utang Pemerintah dibandingkan dengan PDB 2.30 2.10 Persen Dari Pdb Dec 2023
Belanja Pemerintah 1262.00 1073.60 Bnd - Juta Dec 2024
Liburan
Pengeluaran Militer 448.90 435.90 Usd - Juta Dec 2023

Brunei - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pemerintah adalah akuntansi terperinci dari pembayaran yang diterima oleh pemerintah (pajak dan biaya lainnya) dan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah (pembelian dan transfer pembayaran). Defisit anggaran terjadi ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak uang daripada yang diterimanya. Kebalikan dari defisit anggaran adalah surplus anggaran.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
1.10 -5.40 27.90 -19.60 1990 - 2022 Persen Dari Pdb Tahunan