Tingkat Pajak Korporasi di Brunei berada pada 18,50 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Brunei rata-rata sebesar 18,50 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,50 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 18,50 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Brunei rata-rata sebesar 18,50 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,50 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 18,50 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Brunei diperkirakan akan mencapai 18,50 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Brunei diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,50 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 18.50 18.50 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 2.50 2.50 Persen Dec 2024

Brunei - Tarif Pajak Perusahaan
Di Brunei, tarif pajak penghasilan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Benchmark yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Perusahaan. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Brunei. Tingkat Pajak Korporasi di Brunei saat ini sebesar 18,50 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.50 18.50 18.50 18.50 2014 - 2025 Persen Tahunan