Tingkat Pajak Korporasi di Brunei berada pada 18,50 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Brunei rata-rata sebesar 18,50 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,50 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 18,50 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Korporasi di Brunei rata-rata sebesar 18,50 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 18,50 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 18,50 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Perusahaan di Brunei diperkirakan akan mencapai 18,50 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Brunei diproyeksikan akan bergerak sekitar 18,50 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 18.50 18.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 2.50 2.50 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Brunei
Di Brunei, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Brunei.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.50 18.50 18.50 18.50 2014 - 2026 Persen Tahunan